Seorang remaja tega menjual bayinya seharga 11 juta

Seorang remaja tega menjual bayinya seharga 11 juta

BATAM, formbatam.com - Seorang remaja di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) behasil ditangkap polisi akibat ulahnya yang diduga menjual bayinya sendiri seharga Rp 11 juta pelaku yang belia ini berinisial AMH (17) harus diamankan Satreskrim Polresta Barelang setelah berani menjual anak kandungnya yang berusia enam bulan.

pelaku menjalankan aksinya dibantu sang pacar yakni IR (19) pacar pelaku yang ikut membantu pelaku menjual bayi tersebut kepada BUSS (40), akibatnya ketiga pelaku itu akhirnya berhasil diamankan satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, di Medan dan Batam.

diketahui Peristiwa penjualan bayi tersebut terungkap setelah adanya laporan yang diterima pihak kepolisian dari nenek korban.

Kasatreskrim Polresta Barelang yakni Kompol Budi Hartono menuturkan Budi Hartono mengatakan pelaku berhasil ditangkap saat berada di luar kota yakni di Medan, dan pelaku lainnya ditangkap di Batam, penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari nenek korban.

"pelaku (AMH 17) berperan sebagai penjual bayinya sendiri, ia juga dibantu oleh pacarnya yakni (IR 19) yang bertugas mencari pembeli bayi, Sedang BUSS (40) memiliki peran sebagai pembeli anak." ucap Hartono, pada Senin (31/7/2023).

"Pelaku dan korban ini tinggal sama neneknya, kejadian tersebut bermula saat neneknya pulang kerja namun pelaku dan korban suda tidak berada dirumahnya," ucapnya.

Ditambahkan oleh Hartono, nenek korban yang saat itu panik lalu mengecek menggunakan Rekaman CCTV di rumah tersebut. barulah Terlihat bahwa AMH bersama anaknya pergi meninggalkan rumah ditemani pacarnya yang saat itu juga ikut membantu menjual bayi tersebut. 

Hal itu membuat nenek korban pun akhirnya membuat laporan kepolisian ke Polsek Bengkong dengan laporan orang pergi meninggalkan rumah.

"Mereka dilaporkan ke Polsek Bengkong, namun laporan itu terkait masalah orang pergi meninggalkan rumah," sebutnya. 

Budi hartanto juga menjelaskan (BUSS) membeli korban dari AHA sebesar Rp 11 Juta, kemudian DLA diserahkan ke BUSS saat berada di kawasan Simpang Nato, Sagulung, Batam.

Setelah berhasil dibeli oleh BUSS, ia kemudian menyerahkan bayi tersebut ke ibu Simbolon dan menerima uang sebesar Rp 15,5 juta.

Budi Hartono menjelaskan kasus ini masih dalam proses pengembangan. ia menyebutkan pihaknya sedang memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penjualan bayi tersebut. namun untuk ketiga pelaku sudah diamankan dan saat ini korban sudah berhasil ditemukan oleh pihak Kepolisian.